Adapun pengumuman pendaftaran pasangan Cakada pada pasal 96 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. KPU Provinsi dan KPU kabupaten, serta kota membuka masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon. Waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB waktu setempat.
BACA JUGA:Peduli, Bupati Gusnan dan Istri Kunjungi Warga Tanggo Raso yang Sakit
BACA JUGA:Bupati Puji Kinerja Kelompok Peternak Sapi Bersaudara Desa Tanggo Raso
"Untuk batas hari terakhir waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB waktu setempat," pungkasnya.
(rzn)
Kategori :