BACA JUGA:Dewan Sorot Pekerjaan Pembangunan Belum Pasang Papan Nama Proyek
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Herlan Bustami, S.H mengatakan, progres pendaftaran tanah wakaf sedang berproses di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan,
dari 23 usulan sebanyak 10 usulan melalui program PTSL yaitu Kecamatan Pino, Pino Raya, Bunga Mas dan Ulu Manna.
BACA JUGA:Hanya 20 Desa di Kaur yang Belum Cairkan DD Tahap II
BACA JUGA:PPP Belum Juga Tunjuk Ketua, Golkar Hampir Pasti Samsul Aswajar
Selanjutnya 13 usulan melalui Kemenag Bengkulu Selatan sudah dilakukan pengukuran dan dari ke 13 itu terdiri dari Pendaftaran Pertama Kali (P1) dan Wakaf Tanah yang Bersertipikat. Output dari ke 23 usulan itu nanti akan diterbitkan dalam bentuk Sertipikat Elektronik.
Terkhusus Kecamatan yang melalui Program PTSL, Herlan Bustami meminta kepada PPAIW Kecamatan tersebut untuk segera menerbitkan AIW (Akta Ikrar Wakaf) sesegera mungkin agar komitmen bersama Akselerasi Percepatan yang dicanangkan selesai di bulan Oktober akan tercapai. (atik/prw)