radarselatan.bacakoran.co - Untuk memperkuat kerjasama pendampingan hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan kesepakatan bersama dengan Kejari Bengkulu Selatan.
Penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) Dinas PMD dengan Kejari Bengkulu Selatan dilaksanakan pada Selasa, 6 Agustus 2024 bertempat di aula Kantor Kejari Bengkulu Selatan.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya, S.H, M.H dan Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, M.H.
Kegiatan penandatanganan MoU disaksikan para Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Bengkulu Selatan, Camat, dan perwakilan kepala desa (kades) di Bengkulu Selatan. (gio/prw)