radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Terkait masa perpanjangan jabatan kepala desa berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, tentang revisi kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dari 182 kades di Kabupaten Seluma, sebanyak 5 orang kades ditunda perpanjangan jabatannya. Sedangkan yang akan diperpanjang masa jabatannya dalam waktu dekat sebanyak 177 kepala desa.
BACA JUGA:Beras Bapang Tahap 3 Siap Disalurkan di Bengkulu Selatan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan, jika memang dari 182 kades, ada 5 kades yang belum bisa diperpanjang masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
BACA JUGA:52 Titik Internet Gratis Dibangun BAKTI Kominfo
"Terkait pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pada saat ini segera di proses. Artinya, penerbitan SK sedang disusun dan akan diproses secepatnya. Dari 182 desa, memang ada 5 desa yang belum bisa kami kukuhkan," tegasnya kepada wartawan.
BACA JUGA:Cegah Inflasi, DKP Bengkulu Selatan Pantau Harga Bahan Pangan
Menurutnya, lima desa ditunda perpanjangan masa jabatan karena ada kades yang telah meninggal dunia. Yakni Kepala Desa Sendawar, Kecamatan Semidang Alas Maras.
BACA JUGA:Angkutan Kendaraan Terlalu Berat Sebabkan Jalan Cepat Rusak
Kemudian, dua kepala desa lainnya yakni. Kepala Desa Petai Kayu, Kecamatan Semidang Alas (SA) dan Kepala Desa Padang Baru, Kecamatan Ilir Talo yang sebelumnya mengundurkan diri.
BACA JUGA:Pemerintah Kembali Menaikkan Harga BBM, Ini Daftar Harga Terbarunya
Karena mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Sehingga saat ini dijabat oleh Penjabaran sementara (Pjs).
Serta yang terakhir ada dua kepala desa yang dinonaktifkan untuk sementara ini. Karena polemik di desanya.
BACA JUGA:Berkelahi di Kebun Kopi, Bapak dan Anak Warga Seluma Ini Terkapar Tak Berdaya
Yakni, Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo yang saat ini dijabat oleh Plt. Serta Kepala Desa Kemang Manis, Kecamatan Semidang Alas yang tersandung dalam kasus perkara korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.