Kerugian Negara Rp 600 Juta, 5 Tersangka Ditetapkan: 3 ASN dan 1 Caleg Terpilih Ditahan Kejari Kaur

Rabu 31 Jul 2024 - 19:34 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Inpres tahun anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian negara Rp 600 juta.

Dari lima tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan ASN lingkungan Pemkab Kaur. Sementara 1 tersangka merupakan caleg Kaur terpilih hasil Pilleg 2024 bersama seorang anggota Pokja.

BACA JUGA:Suhu Air Laut di Bengkulu Naik 6 Derajat Celcius

Penetapan tersangka disampaikan dalam jumpa pers di kantor Kejari Kaur sekitar pukul 13.35 WIB, Rabu (31/7/7).

Kelimanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan belanja gedung dan bangunan Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) revitalisasi Pasar Raya Inpres Bintuhan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kaur tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Darurat Sajam, Pemuda Bunga Mas Ditusuk di Taman Merdeka

"Pada hari ini Rabu, tanggal 31 Juli 2024, Kami tim Jaksa Penyidik Kejari Kaur telah menetapkan 5 orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan belanja gedung dan bangunan tugas pembantuan untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Revitalisasi Pasar Raya Inpres Bintuhan) oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022," tegas Kajari Kaur Pofrizal, MH disampaikan Kasi Intel Andi Pebrianda, MH, kemarin.

BACA JUGA:DLHK Gandeng Sekolah dalam Pengelolaan Sampah

Para tersangka yang ditetapkan berinisial AGS selaku Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kaur pada tahun 2022. Kemudian PND selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lalu MLD selaku Direktur CV. SYB, SDR selaku Peminjam Perusahaan CV. SYB dan THB selaku Anggota Pokja.

BACA JUGA:Wujudkan Pangan Olahan Sehat, Dinkes Gelar Bimtek Penilaian Mandiri CPPOB IRTP

Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby Muhamad Ali Akbar, SH, pada akhir 2021 tersangka AGS yang saat itu menjabat Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kaur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga meminta tersangka SDR mengerjakan Proyek Pembangunan Pasar Inpres Bintuhan dengan komitmen fee 5%.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Klinik Kesehatan Kedua di Kaur Mulai Dibangun

Lalu pada April 2022, tersangka SDR mendapatkan meminjam perusahaan milik MLD yaitu CV. SYB dengan komitmen fee 1,5% dari nilai kontrak, untuk mengikuti lelang proyek.

"Karena tersangka SDR maupun MLD tidak memiliki kemampuan menyusun dokumen penawaran, mereka meminta tersangka THB membuat dokumen penawaran dengan data yang tidak sebenarnya. Terutama terkait personel inti dan peralatan utama," beber Kasi Pidsus.

Kategori :