radarselatan.bacakoran.co - PASAR TAIS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu mengingatkan seluruh anggota DPRD Seluma terpilih melalui pemilu 2024 lalu segera menyampaikan tanda bukti terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK ke KPU Kabupaten Seluma.
Tanda bukit terima LHKPN itu harus diserahkan ke KPU Seluma paling lambat tanggal 6 Agustus 2024. Anggota DPRD Seluma yang tidak menyampaikan bukti terlia LHKPN ke KPU Seluma sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan terancam tidak dilantik.
BACA JUGA:Hitung Kerugian Kasus Tukar Guling Lahan, Jaksa Turunkan Tim
BACA JUGA:Pertengahan Agustus APBD Perubahan Seluma Dibahas
Ketua KPU Kabupaten Seluma, Hendri Arianda, SP melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Hety Novita Sari mengatakan,
dari hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang dipimpin oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Pemkab Seluma dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
BACA JUGA:Pantai Pasar Seluma Sudah Bisa Dikelola Jadi Objek Wisata
BACA JUGA:RPJMD Harus Menjadi Acuan Visi-Misi Cakada
Rencana pelantikan anggota DPRD terpilih untuk periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang.
"Telah dirapatkan bersama Pemkab Seluma, terkait pelantikan anggota dewan terpilih. Ditetapkan tanggal pelantikan akan dilangsungkan pada 27 Agustus nanti," sampainya.
BACA JUGA:Hasil Coklit, Jumlah Mata Pilih Pilkada Seluma Bertambah
BACA JUGA:Diusung PKB dan Perindo, Hernop Pastikan Langkah Kontestasi Pilkada Kaur 2024
Walaupun telah ditetapkannya jadwal pelantikan, namun kata dia masih ada dua anggota DPRD Seluma terpilih yang belum menyerahkan bukti terima LHKPN ke KPU Seluma.
Kedua berasal dari daerah pemilihan (Dapil) II Seluma dan Dapil IV Seluma. "Iya, kita tunggu paling lambat sampai tanggal 6 Agustus mendatang," pungkasnya. (**)