Hitung Kerugian Kasus Tukar Guling Lahan, Jaksa Turunkan Tim
Kasi Pidsus Ahmad Gufroni -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Pengusutan kasus tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi tahun 2008 lalu terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.
Kejari Seluma dalam waktu dekat ini akan mendatangkan tim ahli dari Jakarta untuk melakukan penghitungan kerugian negara (KN) atas peristiwa tukar guling lahan tersebut.
BACA JUGA:Pertengahan Agustus APBD Perubahan Seluma Dibahas
BACA JUGA:Pantai Pasar Seluma Sudah Bisa Dikelola Jadi Objek Wisata
Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan, jika tidak ada kendala, tim ahli akan turun ke Seluma dalam minggu ini.
Melakukan penelitian dan penghitungan kerugian negara akibat tukar guling lahan antara Murman Efendi dan Pemkab Seluma.
BACA JUGA:RPJMD Harus Menjadi Acuan Visi-Misi Cakada
BACA JUGA:Hasil Coklit, Jumlah Mata Pilih Pilkada Seluma Bertambah
"Jika tidak ada kendala, dalam minggu-minggu ini tim akan ke Seluma. Untuk melakukan penelitian dan penghitungan kerugian Negara atas tukar guling ini," kata Ahmad Gufroni, Selasa siang (30/7/2024).
Dijelaskan Ahmad Gufroni, penghitungan kerugian negara ini sangat penting dilakukan untuk menentukan langkah hokum selanjutnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah, Ini Jadwal dan Lokasinya
BACA JUGA:Diusung PKB dan Perindo, Hernop Pastikan Langkah Kontestasi Pilkada Kaur 2024
Penghitungan kerugian negara ini memerlukan waktu yang cukup lama karena akan dilakukan penelitian secara rinci terhadap objek yang dilakukan tukar guling ini. Ini juga dilakukan agar penghitungan sesuai dan tepat.
"Bisa saja memakan waktu hingga satu bulan untuk melakukan penghitungan kerugian negara, ini nanti oleh tim ahli yang kita datangkan. Namun kami optimis, akan selesai sesuai dengan waktu yang telah direncanakan," ungkap Kasi Pidsus.