BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyoroti angkutan pengangkut mineral dan batu bara yang masih melakukan pengisian BBM solar bersubsidi di SPBU. Angkutan yang dimaksud terutama jenis dump truk.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Doni Swabuana mengatakan pelarangan penggunaan solar subsidi bagi mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truk trailer, truk gandeng dan mobil molen (pengangkut semen) telah diatur dalam surat edaran dari Kementerian ESDM/No.4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014. "Ini yang menjadi pembahasan kita waktu rapat bersama Pertamina. SPBU seharusnya tidak melayani dump truk yang melakukan pengisian BBM solar bersubsidi," tegas Doni, Selasa (28/11). Doni mengatakan di Kota Bengkulu, hanya satu SPBU di Bumi Ayu yang telah membuat kebijakan dengan tegas menolak pengisian solar bersubsidi kendaraan jenis dump truk. Hal itu seharusnya juga diikuti dengan SPBU lain di wilayah Provinsi Bengkulu. "Kita minta SPBU lain juga memberlakukan hal itu. Kita sudah sampaikan hal itu ke Pertamina," tegas Doni. Disampaikan Doni, jika penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, diyakini BBM yang ada saat ini bisa mencukupi hingga akhir tahun. Namun nyatanya, stok BBM bersubsidi semakin menipis. "Bukan hanya dump truk, tapi angkutan yang memang tidak berhak mengisi BBM bersubsidi harus bisa ditolak. Pihak SPBU harus menerapkan ini agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran," tuntas Doni. (cia)
Kategori :