RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK mengajak Pemda Bengkulu Selatan melalui OPD terkait untuk memberantas warung remang-remang. Sebab keberadaan warung remang-remang sudah meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dua Pemuda Bengkulu Selatan Ditemukan Meningal Di Simpang Rukis
“Kami ada menerima surat dari masyarakat di RT 08 dan RT 02 Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna yang resah dengan keberadaan warung remang-remang. Surat tersebut ditandatangani lebih 60 orang warga,” kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres, pemberantasan warung remang-remang perlu dukungan dari Pemda. Apalagi warung remang-remang yang berdiri di kawasan Pasar Bawah berada di lokasi wisata yang status lahannya milik Pemda.
BACA JUGA:BREAKING News: Ini Identitas Warga Bengkulu Selatan Yang Ditemukan Meninggal di Simpang Rukis
“Yang memiliki kewenangan penuh menegakan Perda adalah Pemda, apalagi warung remang-remang berdiri dilahan milik pemerintah, sangat tepat dilakukan tindakan tegas. Kami kepolisian siap mendukung karena warung remang-remang dapat memunculkan gangguan kamtibmas,” kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres, surat keresahan masyarakat RT 08 dan RT 02 Kelurahan Pasar Bawah terkait keberadaan warung remang-remang sudah diterima sejak bulan Juni lalu.
BACA JUGA:Belasan Kendaraan Mati Pajak Terjaring Razia Samsat Bengkulu Selatan
Hal itu sudah disampaikan ke Pemda dalam hal ini Satpol PP. Namun belum ada respon terkait hal itu. Pemda Bengkulu Selatan terkesan tidak serius dalam memberantas penyakit masyarakat.
BACA JUGA:Waspada, Ada Nomor WhatsApp Sekda Seluma Palsu
“Surat ini sudah disampaikan ke Pemda juga, saya juga pernah mengajak untuk bersama-sama menindaklanjutinya dengan membongkar warung remang-remang itu. Tapi belum ada respon. Kalau kami kepolisian selalu siap untuk memberantas segala aktivitas yang menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas Kapolres.
(yoh)