radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Seluma diundur hingga tahun 2027. Pergesaeran waktu pilkades dari 2025 menjadi tahun 2027 ini karena adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan kades ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, tentang revisi kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi 8 tahun.
BACA JUGA:Bawaslu: Baliho Balon Kada Bukan Kampanye
BACA JUGA:PAN dan PDI Perjuangan Siap Bergerak Untuk Helmi-Mian
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nopetri Elmanto mengatakan, ada 84 kepala desa periode 2019 - 2025 yang jika tidak diperpanjang akan habis masa jabatan tahun depan.
BACA JUGA:Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Tarik Peredaran Roti Okko
BACA JUGA:Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Seluma Berganti
Namun karena diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun, maka baru berakhir pada 2027 mendatang.
"Setelah ada perpanjangan masa jabatan Pilkades 2025 diundur. Kemudian baru akan dilaksanakan tahun 2027," tegas Kepala DPMD.
BACA JUGA:Oprasi Patuh, 30 Motor Mati Pajak dan Tanpa Dokumen Diamankan
BACA JUGA:Dinkes Komitmen Entaskan Warga Mising Idar
Terkait penambahan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Seluma dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Kepala DPMD menegaskan seluruh kepala desa akan dikukuhkan masa perpanjangan jabatan, hanya saja saat ini masih dalam proses pembuatan SK.
"Sampai saat ini untuk perpanjangan masa jabatan kades sedang proses, tentunya seluruh kades masa jabatan akan diperpanjang," pungkasnya. (rwf)