DPRD Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan Raperda RPJPD 2025-2045 Menjadi Perda

Selasa 23 Jul 2024 - 17:58 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu.

Adapun kedua Raperda yang disetujui menjadi Perda yaitu Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (sisa perhitungan) serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bengkulu 2025-2045.

BACA JUGA:Satpol PP Ingatkan Pedagang Buah, Jangan Gelar Lapak Di Lapangan Merdeka

Agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap kedua Raperda tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2024.

Seluruh fraksi yang berjumlah delapan fraksi berkesimpulan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023 (sisa perhitungan serta Raperda RPJPD Provinsi Bengkulu 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Kemudian dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama atas dua Raperda yang disetujui untuk disahkan menjadi Perda yang ditandatangi oleh unsur pimpinan dewan provinsi serta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Lokasi Kejauhan, Makam Pahlawan Di Kaur Dipindahkan

Seperti yang disampaikan Fraksi PDIP dan Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya masing-masing menyoroti angkutan batu bara dari Provinsi Jambi yang melewati jalan Provinsi Bengkulu, agar pemerintah Provinsi Bengkulu dapat mengambil langkah tegas atas permasalahan tersebut.

"Yang meresahkan itu mereka melakukan penumpukan konvoi di ruas jalan kita, sehingga kita minta pemerintah dalam hal ini gubernur dapat mengambil langkah tegas untuk mengatasi hal itu," kata juru bicara fraksi DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi.

BACA JUGA:Satpol PP Bengkulu Selatan Buru Siswa Merokok di Jam Sekolah

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri menyebut, setelah mendapatkan kesepakatan, rarperda ini selanjutnya disampaikan kepada Kemendagri untuk mendapatkan evaluasi.

"Sebelum ditetapkan dalam lembaran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu," kata Ihsan.  

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan untuk mengeluarkan aturan untuk penertiban angkutan batu bara dari Provinsi Jambi tersebut.

Seperti pengaturan tonase angkutan, pengaturan waktu atau jadwal pengangkutannya serta akan diaktifkan timbangan tonase di pintu masuk Bengkulu-Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Selesaikan Proses Lelang, Proyek Fisik di Seluma Mulai Dilaksanakan

Kategori :