25.794 Warga Kaur Menunggak Iuran BPJS

Minggu 21 Jul 2024 - 19:31 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

Bahkan peserta BPJS bisa melakukan pembayaran tunggakan dengan cara mencicil. Hal tersebut bisa dilakukan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang tersedia di Mobile JKN. 

BACA JUGA:Butuh Perbaikan Jembatan Penghubung

“Lewat program Rehab, masyarakat bisa kembali mengaktifkan kartunya dengan pembayaran tunggakan secara bertahap. Ini bisa diajukan sampai 12 tahap atau 12 kali cicilan sampai lunas dan juga bisa disesuaikan dengan kemampuan bayar warga,” tutupnya. (jul)

Kategori :