Setelah adanya persetujuan dan pengukuran telah dilakukan nanti, artinya tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Pemkab Kaur adalah mematok harga untuk tanah masyarakat yang terdampak pembangunan.
BACA JUGA:Giliran Pelajar SMP Diajak Gemar Membaca
Sesuai dengan arahan Sekda beberapa waktu yang lalu, bulan Agustus nanti lahan telah clear dan tinggal dilakukan pembangunan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu.
"Bulan Agustus target, semuanya telah clear dan pembangunan akan mulai dilakukan," ujar Ismawar.
BACA JUGA:Kecelakaan Kerja di PT MSS, Disnakertran Seluma Turunkan Tim
Disampaikannya, sesuai dengan kebutuhan untuk pembangunan dibutuhkan luas lahan sebanyak 10 hektar, sementara lahan milik Pemkab Kaur hanya 5 hektar.
Artinya Pemkab Kaur masih harus membebaskan lahan seluas 5 hektar supaya pembangunan dapat dilanjutkan oleh pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu.
Sementara dengan luasan lahan tersebut, diperkirakan estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan bisa mencapai Rp 2 miliar.
BACA JUGA:77 Pengendara Bermotor di Kaur Terjaring Operasi Patuh
Sementara itu, Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syafiri, MM, mengungkapkan, saat ini lahan sudah siap diperkirakan sebelum Agustus sudah dapat dilakukan lean clearing sehingga dapat pula mulai digelar pembangunan.
Terlihat dengan pemukiman warga sekda menegaskan lantaran itu lahan Pemkab Kaur maka hasil komunikasi dengan warga mereka siap untuk pindah secara sukarela.
"Untuk ganti ruginya pemukiman tidak kita alokasikan dana, karna ini memang lahan Pemkab. Tapi untuk lahan 5 hektar kosong di luar lahan Pemkab Kaur itu memang kita siapkan dana pembebasannya," ungkapnya. (jul)