Hanya 3 Warga Penuhi Syarat Dapat Kompensasi PPN Pasar Lama

PEMUKIMAN: Pihak terkait bersama Sekda Kaur memantau pemukiman penduduk yang bakal direlokasi, beberapa waktu lalu-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Rencana Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan terus bergulir.

Terbaru tahun ini 31 pemukiman warga yang menempati lahan pemerintah di lokasi PPN akan direlokasi di tahun ini.

BACA JUGA:Polisi Tindak Tegas Pelaku dan Kendaraan Terlibat Balap Liar

Namun setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan, hanya tiga warga yang berhak mendapatkan kompensasi berupa tempat tinggal.

Sedangkan 28 warga lainnya dinilai tidak layak lagi menerima kompensasi.

Kades Pasar Lama Helva Ariani menyebut hal itu berdasarkan pengecekan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kaur.

Sebab sebagian besar pemilik pemukiman tak lagi menempati lahan itu dan sudah menyewakan kepada pihak lain.

BACA JUGA:Penarikan Parkir Di Atas Rp3000, Dishub Segera Panggil Jukir

"Hasil pengecekan hanya tiga KK lagi yang memang berdomisili di lokasi rencana PPN. Sisanya mereka menyewakan kepada pihak lain, nah Infomasi yang kami dapat tiga KK ini nantinya akan diberikan kesempatan menempati perumahan nelayan yang memang sudah ada," ujar Kades.

Sementara itu Kepala Dinas Perkimtan Kaur Ismawar Hasdan ST mengaku proses persiapan penggusuran akan secepatnya dilakukan.

Pasalnya untuk membangun PPN diperlukan lahan seluas 10 hektar. Lima hektar lahan inti merupakan lahan milik Pemkab Kaur yang sebagian ditempati masyarakat dengan pola pinjam pakai.

BACA JUGA:Dikawal Ketat Polisi, Jaksa Sita Lahan 19 Hektar Di Kelurahan Sembayat

Sementara 5 hektar lainnya milik masyarakat yang saat ini sedang proses pembebasan lahan untuk pembayaran ganti rugi.

"Yang lima hektar lainnya proses ganti rugi ini masih menunggu jadwal penghitungan dan juga pembayaran nantinya," tegas Ismawar. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan