BENGKULU - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyebut, telah memberikan sanksi kepada 19 SPBU di Provinsi Bengkulu sepanjang bulan Janurai - Oktober 2023.
BACA JUGA:Bupati Pastikan Kades Suban Dilantik Hari Ini
Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jerigen dan pengisian berulang terhadap kendaraan menggunakan tangki modifikasi. Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan hingga pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Usut Kebakaran Kantor Desa, 19 Saksi Diperiksa
"Pemberian sanksi tersebut berdasarkan investigasi mandiri Pertamina maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG subsidi yang terkonfirmasi juga dari investigas mandiri kami," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Minggu (26/11).
BACA JUGA:Ketagihan Maling Ayam, Pelajar SMA Diciduk Polisi
Nikho menambahkan, pertamina juga memberikan pembinaan kepada SPBU jika menemukan SPBU beroperasi tidak sesuai ketentuan. Baik itu dari aspek operasional, pelayanan, maupun aspek complience dalam penyaluran BBM bersubsidi. Pembinaan dilakukan agar operasional SPBU dapat terus membaik dari waktu ke waktu.
BACA JUGA:Pelabuhan Nelayan Pasar Lama Bakal Jadi PPN
"Pertamina terus melakukan upaya-upaya distribusi tepat sasaran sesuai dengan sektor pengguna agar kuota yang telah disiapkan mencukupi hingga akhir tahun," ujar Nikho.
Nikho mengatakan, pertamianmengapresiasi masyarakat yang proaktf mebantu pengawalan san melaporkan adanya dugaan penyeleweangan penggunaan BBM bersubsidi. "Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135," tutup Nikho. (cia)