radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu mencatat, sepanjang tahun 2024, jajaran Polda Bengkulu berhasil mengungkap 221 kasus penyalahgunaan narkotika di bengkulu.
Dari jumlah itu, tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 281 tersangka, terdiri 273 laki laki dan 8 perempuan.
BACA JUGA:Sekolah Dilarang Gelar Kegiatan Ospek
Wadir Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tony Kurniawan mengatakan, barang bukti yang diamankan sebanyak 1 kg narkotika jenis ganja, narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg dan ekstasi 58 butir.
BACA JUGA:150 Lulusan SMK di Bengkulu Akan Bekerja ke Jepang
"Tangkapan ini dilakukan Polda Bengkulu dan Polres jajaran periode Januari hingga minggu pertama bulan Juli," kata Tony, Minggu (14/7).
BACA JUGA:Kejahatan Modus SKSD Semakin Marak, Jangan Mudah Percaya Orang Baru Dikenal
Untuk jajaran Polda Bengkulu berhasil mengungkap 78 kasus, Polres Kota 37 kasus, Polres Bengkulu Utara 17 kasus, Polres Mukomuko 8 kasus, Polres Rejang Lebong 30 kasus, Polres Kepahiang 17 kasus, Polres Lebong 8 kasus, Polres Bengkulu Selatan 7 kasus, Polres Seluma 6 kasus, Polres Kaur 4 kasus dan Polres Bengkulu Tengah 9 kasus.
BACA JUGA:Mahasiswa KKN Tinggalkan Lokasi, Pemkab Seluma Panggil Pemdes Air Latak
Tony mengatakan, Polda Bengkulu terus berupaya memberantas peredaran narkotika, selain memutus mata rantai penyalurannya, tetapi juga melalui sosialisasi hingga penyuluhan bahaya narkoba. Di Bengkulu, terdapat 4 wilayah yang rawan peredaran narkotika yakni Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Uji Coba, Kapal Perintis Muhammad Husni Thamrin Gagal Bersandar di Dermaga Linau
"Sosialisasi melibatkan masyarakat. Kami imbau masyarakat berani melaporkan jika ada dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya," demikian Tony. (cia)