radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber pungli) Kabupaten Kaur memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pemantauan dilakukan untuk mencegah terjadinya praktek pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB.
Jika diketahui ada oknum panitia PPDB meminta pungutan sejumlah uang kepada orang tua atau wali murid terkait PPDB atau sebaliknya orang tua memberikan uang agar anaknya bisa masuk sekolah yang dituju, maka Tim Saber Pungli akan melakukan tindakan tegas. Okun yang terlibat pungli PPDB akan diproses secara hukum.
BACA JUGA:PKPU Nomor 8 Terbit, Rohidin: Bisa Insyaallah
"Tim Satgas Saber Pungli senantiasa melakukan pengawasan. Kedapatan pungli sudah pasti pelaku ditindak, dijerat sesuai hukum berlaku,’’ tegas Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Kaur, Kompol Indramawan Kusuma Trisna, S.IK, M.Si yang juga Wakapolres Kaur kepada Rasel (3/7).
BACA JUGA:Wujudkan Keuangan Inklusif Tingkatkan Pemahaman Terhadap Produk Jasa Keuangan
Dia menyebut pihaknya beberapa hari lalu sudah rapat terkait teknis pengawasan PPDB, memastikan tim serius melakukan pengawasan, mencegah terjadinya praktik pungli. Pengawasan yang dilakukan oleh tim ini akan dilaksanakan secara menyeluruh. Baik itu di tingkat PAUD/TK, SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat.
BACA JUGA:Pulang Dalam Kondisi Mabuk, Pria Di Bengkulu Selatan Aniaya Istri
"Setiap sekolah yang melakukan PPDB wajib menerapkan aturan yang berlaku. Apabila ditemukan tindak kecurangan, saya kembali tegaskan, pelaku pasti kena jerat hukum," sampainya.
BACA JUGA:PKPU Terbit, Juli: Gusnan Maju Pilkada Bengkulu Selatan
Ia juga mengimbau para orang tua yang menemani anaknya mendaftar ke sekolah juga diminta agar lebih jeli dan cermat. Jika ada oknum yang mengaku bisa melancarkan anaknya masuk sekolah dengan embel-embel menyetor sejumlah uang diminta melapor kepada tim saber pungli.
BACA JUGA:Minta Warem Ditutup, PDM Muhammadiyah Datangi Polres Seluma
"Jangan sampai orang tua mau menyogok untuk meloloskan anaknya ke sekolah yang diinginkan," sampainya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kaur Sumari, M.Pd mengatakan, PPDB tingkat SD dan SMP dilakukan mulai tanggal 3 sampai 5 Juli 2024. Tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, PPDB Kaur tahun ini masih menerapkan sistem zonasi. Untuk itu, setiap sekolah diminta agar menaati aturan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Pelaku Penikaman Pemuda Ujung Padang Terancam Hukuman Berat
"Orang tua juga diminta menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan jangan sampai justru malah bolak balik saat mendaftar sehingga merugikan orang tua itu sendiri," tutupnya. (jul)