radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah, Pemkab Bengkulu Selatan menerapkan retribusi untuk setiap alat berat yang masuk kewilayah Bengkulu Selatan.
Penerapan pemungutan retribusi alat berat ini berlaku untuk alat berat milik pemerintah daerah ataupun milik perusahaan dan perseorangan.
BACA JUGA:Diserbu Kelapa Sawit, Kelapa Bengkulu Selatan Tetap Jadi Komoditi Dengan Sejumlah Kelebihan Alami
BACA JUGA:Sudah 9 Gol, “Top Skor” EURO 2024 Resmi Dikuasai Gol Bunuh Diri
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bengkulu Selatan, Didi Krestiawan, SE menyampaikan, untuk pajak atau retribusi operasional alat berat rencananya mulai diberlakukan tahun 2025.
Bappenda Bengkulu Selatan bersama Bapenda Provinsi Bengkulu masih menggodok rencana tersebut, yang sebelumnya tidak wajib membayar pajak, kedepan bakal kembali dikenakan pajak.
BACA JUGA:Kandungan Minyak, Emas Hingga Biji Besi Tersimpan di Tanah Bengkulu Selatan, Ini Perkiraan Lokasinya
BACA JUGA:PKPU Nomor 8 Terbit, Lalu Bagaimana Nasib Rohidin, Masih Bisa Mencalon?
"Pihak Bapenda Bengkulu Selatan akan terlibat langsung melakukan penarikan pajak dan retribusi alat berat yang ada di Bengkulu Selatan,
dan sama halnya pajak tambang, tanah, air yang selama ini menjadi wewenang provinsi kedepan Bappenda kabupaten diberi kewenangan menarik pajak tersebut, sehingga nanti ada bagi hasil untuk daerah," kata Didi.
BACA JUGA:Demi Mencapai Target Maksimal Program Pemutihan, Samsat Holiday Semakin Digiatkan
BACA JUGA:Dispar Bengkulu Selatan Ditantang Bupati, Buktikan Mampu Dongkrak Wisata Daerah!
Untuk besaran pajak dan retribusi alat berat belum bisa ditentukan. Pihaknya masih akan meminta petunjuk dari Pemerintah Provinsi bahkan pihaknya sudah rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Yang pasti untuk pajak dan retribusi alat berat administrasinya akan diselesaikan tahun 2024 ini, sehingga ditahun 2025 mulai diterapkan," pungkas Didi.
BACA JUGA:Dewan Minta Armada Angkutan Batu Bara Ditertibkan