radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sejak kemarin (1/7/2024) masuk tahapan pembahasan di DPRD Kaur.
Ini setelah Bupati Kaur H Lismidianto SH, MH secara resmi menyampaikan nota pengantar kedua Raperda itu di DPRD Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara 27 Orang Dapat Penghargaan, 28 Polisi Naik Pangkat
Kedua Raperda yang dibahas yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2045 dan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (PPHPD).
BACA JUGA:Mobil Warga Lubuk Lagan Terbakar
"Mengingat pentingnya dua Raperda ini, kami Pemkab Kaur berharap agar agar dewan yang terhormat dapat berkenan membahas secepatnya," kata Bupati Kaur.
BACA JUGA:Masa Jabatan 141 Kades di Bengkulu Selatan Diperpanjang
Bupati menyebut, Kedua Raperda sama pentingnya RPJMD merupakan arah pembangunan yang harus dirumuskan dari jauh hari, sehingga Dalma prosesnya nanti tidak ada kendala yang terjadi dalam pembangunan yang akan dilakukan. Begitu juga dengan PPHPD sangat penting terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Tingkatkan Kinerja, Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Masyarakat
"Ini untuk untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM serta kebebasan dasar penyandang disabilitas setara dan untuk melindungi penelantaran, diskriminatif serta pelanggaran HAM," tegas Bupati.
BACA JUGA:Desa Wayhawang Terus Berbenah, Tingkatkan Pembangunan Jalan
Sementara itu Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini menyampaikan raperda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis untuk dijadikan landasan dalam pembuatan Raperda. Pihaknya bersama dengan rekan-rekan dari Bapemperda akan secepatnya merumuskan dua Raperda tersebut.
BACA JUGA:Secara Bertahap ASN Dipindahkan Ke IKN, Persiapan Terus Dimatangkan
"Ini menjadi prioritas kerja kita Dalam beberapa bulan ini, semoga secepatnya dapat rampung," ujarnya usai paripurna. (jul)