radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Bengkulu yang terlibat judi daring atau judi Online terancam kena sanksi. Hal ini disampaikan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Kamis (27/6).
"Bagi PNS kalau ketahuan judi Online pasti kami sanksi berat," tegas Gubernur.
BACA JUGA:6 Pejabat Polda Bengkulu Dirotasi, Ini Daftar Lengkapnya
Menurut Gubernur, pihaknya melarang keras ASN melakukan praktik judo Online atau terperangkap dalam bisnis haram tersebut. Larangan ini juga berlaku untuk masyarakat. Bermain judi Online merupakan perilaku yang tidak terpuji, apalagi yang melakukannya adalah anggota ASN. Mengingat bahwa ASN merupakan sosok yang dijadikan teladan oleh masyarakat.
BACA JUGA:150 Hektar Kebun Sawit Bakal Diremajakan
"Jangan sampai masuk perangkap judi Online. Sanksinya untuk ASN tentu ada tahapannya," ujar Gubernur.
BACA JUGA:Diskominfo dan Inspektorat Kolaborasi Amankan Server Aplikasi SIM-RS
Hal yang sama juga disampaikan Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Armed Wijaya yang menegaskan bahwa akan ada sanksi berat kepada anggota Polri yang melakukan transaksi judi Online. "Kalau ada anggota, ancamannya PDTH, kalau kita ketahui melakukan kegiatan judi Online," kata Kapolda.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Gelar Lomba Domino Berhadiah Motor
Imbauan juga disampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik judi Online Dikatakan Kapolda, judi Online berdampak luar biasa bagi masyarakat. Jika sudah kecanduan dikhawatirkan melakukan hal yang tidak diinginkan. "Seperti mencuri, pembunuhan, maka dampaknya sangat besar dan berbahaya. kita imbau tidak melakukan judi Online," kata Kapolda. (cia)