radarselatan.bacakoran.co - ILIR TALO, Penyidik Sat Reskrim Polres Seluma segera melimpahkan berkas perkara kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo ke Kejaksaan Negeri Seluma. Penyidik akan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti dan 7 orang tersangka.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, walaupun pengusutan kasus ini terus bergulir, namun penyidik tidak menahan para tersangka. Para tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
BACA JUGA:Wujudkan Lingkungan Sehat, Dukung Pengembangan Bank Sampah
BACA JUGA:Bupati: TKD WAJIB Dukung Pencegahan Stunting
Sementara itu tujuh warga Desa Dusun Baru yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni RA, ZA, RU, RI, HE, MA, dan FA.
Ketujuh tersangka tidak dilakukan penahanan (Wajib lapor) setiap hari Senin dan Kamis. Lantaran adanya jaminan dari Plt Kepala Desa Dusun Baru dan juga jaminan dari pihak keluarga para tersangka.
BACA JUGA:Kinerja Selalu Dipantau, 35 PPPK Nakes Diminta Kerja Serius
BACA JUGA:4 Jenis Burung Pemalas, Tidak Pernah Membangun Sarang, Telur Dititipkan Ke Sarang Burung Lain
"Dalam waktu dekat, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma akan menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
Nantinya untuk dilakukan kajian dan ditelaah proses hukumnya lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma," tegasnya.
Sementara itu ketujuh tersangka dijerat Pasal 70 KUHP alternatif Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. Hal ini lantaran ketujuh tersangka diduga telah menyegel Kantor Desa Dusun Baru pada bulan April lalu menyebabkan. Aktivitas pemerintahan di Kantor Desa Dusun Baru menjadi terganggu. (rwf)