radarselatan.bacakoran.co - Hari raya Idul Adha merupakan momentum berbagi bagi umat islam. Jutaan umat islam di dunia akan berbagi dengan cara berkurban.
Daging hewan kurban akan dibagi bagikan kepada masyarakat untuk dinikmati bersama.
Seiring perkembangan zaman, umat islam yang berkurban setiap tahunnya terus bertambah.
BACA JUGA:Kesenian Kuda Kepang Mendapat Perhatian Bupati Seluma, Akan Dijadikan Event Tahunan
Jumlah hewan kurban yang dipotongpun semakin banyak. Bahkan ada beberapa daerah daging hewan kurban melimpah, sehingga masyarakat mendapatkan daging kurban dalam jumlah banyak dan tidak akan habis untuk dikonsumsi bersama keluarga selama satu hari.
Sehingga tidak sedikit masyarakat yang menyimpan daging hewan kurban di dalam kulkas untuk kebutuhan beberapa hari kedepan.
BACA JUGA:Beroperasi di Luar Jam Operasional Efektif, Satpol PP Beri Peringatan Pemilik Tempat Hiburan Malam
Walaupun setiap tahun umat islam di dunia berbagi daging kurban, namun masuh banyak masyarakat yang belum memahami apakah daging hewan kurban boleh disimpan atau harus dihabiskan dalam waktu tiga hari.
Hukum tentang menyimpan dan mengkonsumsi daging hewan kurban lebih dari tiga hari lamanya dalam perspektif fiqih Idul Adha diperbilahkan.
BACA JUGA:Desa Gedung Agung Kembangkan Peternakan Kambing Konsep Moderen, Patut Ditiru Desa Lain
Masyarakat yang mendapatkan pembagian daging hewan kurban dalam jumlah besar bisa mengawetkannya untuk dijadikan sebagai cadangan kebutuhan hingga beberapa hari kedepan.
Imam An-Nawawi rahimahullah, dalam kitabnya Al-Majmu', menyampaikan bahwa menyimpan dan mengkonsumsi daging hewan kurban lebih dari tiga hari tidak menjadi masalah.
BACA JUGA:Rangkaian Salat Ied Sekaligus Penyembelihan Hewan Kurban Masjid Rukis
Dalam kitab tersebut disampaikan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam awalnya melarang menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari.
Karena saat itu kondisi umat islam sedang dilanda kesulitan ekonomi.
Dalam riwayat yang lain, Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu anha mengkonfirmasi bahwa larangan tersebut berlaku saat dalam kondisi paceklik, dimana Nabi melarang agar tidak terjadi kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin.
BACA JUGA:Bupati Seluma Shalat Id di Mesjid Baitul Falihin, Pemkab Kurban 7 Ekor Sapi
Namun, setelah kondisi membaik, beliau memperbolehkan mengkonsumsi daging kurban lebih dari tiga hari.
Sehingga bisa disimpulkan bagi umat islam yang memiliki daging kurban dalam jumlah besar dan tidak dalam kondisi paceklik, bisa menyimpan daging tersebut untuk cadangan lebih dari tiga hari.
Hanya saja walaupun menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari diperbbolehkan, sebagian ulama menyarankan lebih baik membagikan lagi sebagian dari daging kurban sebagai hadiah atau sedekah kepada orang lain. (**)