radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Kurun waktu 1 Januari hingga 5 Juni 2024, Ombudsman RI berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat pada pelayanan publik khususnya sektor perekonomian I mencapai Rp 68,7 miliar.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, valuasi kerugian masyarakat dihitung berdasarkan nilai kerugian materiil pada setiap laporan masyarakat.
BACA JUGA:Cegah Kebakaran, Damkar Bengkulu Selatan Gencarkan Sosialisasi
"Realisasi penyelamatan kerugian masyarakat dihitung berdasarkan nilai kerugian materiil pada laporan masyarakat yang telah ditutup dan telah memperoleh penyelesaian permasalahan," katanya.
Yeka mengatakan, potensi kerugian adalah apa yang diklaim oleh masyarakat menjadi kerugiannya, sedangkan realisasi penyelamatan kerugian adalah nilai pengembalian yang Pelapor dapatkan karena aduannya terselesaikan.
BACA JUGA:Di Pertengahan Tahun, Persentase ASN Ajukan Cerai di Kaur Meningkat
Yeka menyebut, sejak 2021 hingga 5 Juni 2024, potensi penyelamatan kerugian masyarakat atas aduan pelayanan publik di sektor Perekonomian I mencapai Rp 485,4 miliar.
BACA JUGA:Kesulitan Air, Puluhan Hektar Sawah Di Kaur Jadi Kebun Jagung
"Namun, total realisasi penyelamatan kerugian masyarakat atas aduan tersebut mencapai Rp 398,9 miliar atau sekitar 82,19 persen dari total potensi penyelamatan," katanya.
BACA JUGA:Ratusan Hektar jagung di Kaur Siap Panen, Petani Berharap Harga Bisa Naik
Substansi laporan terbanyak di sektor Perekonomian I adalah terkait bidang perbankan, perasuransian dan jaminan (124 aduan); perdagangan, industri, dan logistik (75 aduan);
BACA JUGA:Kementan RI Salurkan Bantuan Pompa Air Ke Bengkulu Selatan, Antisipasi Kekeringan Sawah
pertanian dan pangan (19), pengadaan barang dan jasa (16 aduan); dan perpajakan, kepabeanan dan percukaian (8 aduan). (cia)