radarselatan.bacakoran.co - Setiap Hari Raya Idul Adha ada dua hajatan besar yang dilaksanakan oleh umat islam.
Hajatan pertama adalah menunaikan ibadah haji bagi yang mampu dan hajatan yang kedua adalah menyembelih hewan kurban bagi yang memiliki kemampuan.
Jutaan umat islam di dunia menyembelih hewan kurban setiap momen hari raya Idul Adha. Bahkan di beberapa daerah, daging hewan kurban melimpah saking banyaknya warga yang berkurban.
BACA JUGA:5 Larangan Yang Wajib Dipatuhi Oleh Panitia Kurban, Terlihat Sepele Namun Rentan Terjadi
Lantas bolekah orang mampu mendapatkan pembagian daging hewan kurban?
Berdasarkan pendapat sejumlah ulama, orang yang memiliki kemampuan secara ekonomi boleh menerima pembagian hewan kurban.
Biasanya orang mampu ini mendapat pembagian daging hewan kurban dari saudara atau kerabatnya yang berkurban.
BACA JUGA:Atasi Kekeringan, Pemkab dan Kodim 0425 Serahkan Mesin Pompa ke Poktan
Karena pembagian daging hewan kurban itu boleh diambil oleh orang yang berkurban sebanyak sepertiga bagian, namun daging itu tidak boleh dijual.
Kemudian untuk kerabat orang berkurban walaupun ada yang mampu atau kaya juga sepertiga bagian, terakhir sepertiganya lagi untuk fakir miskin.
Cara pembagian ini berlaku untuk jenis kurban yang tidak dinazarkan.
Namun untuk kurban yang dinazarkan, pemilik hewan kurban tidak diperbolehkan memakan daging hewan kurbannya atau dengan kata lain tidak diperbolehkan mengambil daging.
BACA JUGA:Serahkan SK Perpanjangan PPPK Nakes, Bupati Berpesan Jalankan Tugas Sesuai Tupoksi
Berdasarkan keterangan para ulama, daging hewan kurban yang tidak dinazarkan bisa dibagi ke dalam tiga golongan yakni:
1. Shohibul kurban
Shohibul kurban adalah sebutan bagi umat Islam yang menunaikan ibadah kurban. Yakni mereka yang menyembelih hewan kurban sesuai dengan ketentuan syariat Islam pada momen Idul Adha dan hari Tasyriq.
Dalam hal ini para shohibul kurban dapat memperoleh maksimal sepertiga dari daging kurban. Namun, daging tersebut tidak diperbolehkan untuk menjualnya.
BACA JUGA:Pilkada Semakin Dekat, Polisi Mulai Turun ke Masyarakat Ajak Ciptakan Situasi Kondusif
2. Sahabat, kerabat, atau tetangga
Setelah sepertiga bagian diperoleh para shohibul kurban, maka sepertiga bagian selanjutnya berhak untuk diberikan kepada para sahabat, kerabat, dan tetangga dari shohibul kurban.
Semuanya berhak mendapat, walaupun memiliki kemampuan secara ekonomi.
BACA JUGA:Dishub Bengkulu Selatan Butuh Anggaran Rp2,25 M, Begini Peruntukkannya!
3. Fakir miskin
Fakir miskin merupakan orang yang paling berhak untuk menerima daging kurban. Dalam hal ini mereka setidaknya memperoleh setupertiga dari daging kurban.
Akan tetapi boleh untuk dilebihkan dari jatah para shohibul kurban yang berkenan untuk menyedekahkan bagiannya kepada fakir miskin sebagai bentuk rasa kepedulian dan solidaritas. (**)