BENGKULU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu memusnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol senilai Rp2,29 miliar. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan sejak Desember 2022 hingga Agustus 2023. Rinciannya, 1.845.600 batang rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 132 botol.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Sumatera Bagian Barat Estty Purwadiani mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penindakan yang diperoleh melalui kegiatan operasi pasar dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1,23 miliar.
"Pelanggaran di bidang cukai meliputi rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai dan penggunaan pita cukai palsu dan minuman mengandung etil alkohol," terang Estty sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, Rabu (22/11).
Penemuan barang bukti ini paling banyak ditemukan di Kota Bengkulu. Modusnya yang sebelumnya diambil secara fisik namun beralih melalui kiriman secara online.
Tahun ini penyitaan sedikit menurun dibandingkan tahun lalu. "Rata-rata ini adalah barang kiriman, dan sebagaian besar kita amankan mealui operasi pasar ke toko-toko yang disinyalir menjual barang-barang ilegal ini," sambung Estty.
Sementara itu, rokok ilegal yang masuk ke wilayah Provinsi Bengkulu rata-rata berasal dari Pulau Jawa. Seperti daerah Pasuruan dan Sidoarjo Provinsi Jawa Timur serta daerah Madura. (cia)