radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua meresahkan masyarakat Bengkulu Selatan akhir-akhir ini.
Polres Bengkulu Selatan bergerak memburu pelaku. Pada 20 Mei lalu, satu tersangka curanmor berinisia Su (19), warga Desa Maras Kecamatan Air Nipis berhasil ditangkap.
BACA JUGA:Oknum Guru Honorer Tiduri Siswi di Kebun Jagung, Diseret ke Pengadilan
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo, MH mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang berada di jalan dua jalur Padang Panjang.
Saat disergap, pelaku tidak memberi perlawanan. Kemudian langsung digelandang ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
BACA JUGA:12 Terdakwa Kasus BTT Seluma Divonis Penjara1 Tahun, Denda Rp50 Juta
“Sejauh ini tersangka mengkui baru beraksi satu TKP. Tapi kami masih mendalami keterangan tersangka untuk mengembangkan dugaan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” kata Kasat Reskrim.
Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka beraksi mencuri sepeda motor Honda Blade milik Dadang Ismanap (37), warga Desa Suka Maju Kecamatan Air Nipis pada 24 Februari 2024 lalu.
BACA JUGA:Tinggalkan Kaur, M Yunus Titipkan Calon Tersangka
Sepeda motor korban diambil tersangka saat dibawa anaknya ke rumah mertuanya di Desa Maras.
Ketika itu anak korban meletakkan sepeda motor tersebut di rumah neneknya. Kemudian anak korban pergi bermain.
BACA JUGA:Gedung SDN 88 Bengkulu Selatan Segera Direhab
Ketika Ia pulang, sepeda motor sudah tidak ada lagi. Ia kemudian memberitahu orang tuanya atau korban kalau sepeda motor hilang.
Korban yang mengetahuii sepeda motornya dicuri langsung melapor ke polisi. Hingga akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan pelaku, kemudian pelaku ditangkap dan dijebloskan ke penjara. (yoh)