radarselatan.bacakoran.co, TAIS – Pengusutan kasus tukar guling lahan antara Pemda Seluma dan Murman Effendi terus bergulir di Kejaksaan negeri Seluma.
Jaksa Kejari Seluma segera melakukan penghitungan kerugian negara atas kasus tukar guling lahan seluas 19 hektar milik Pemda Seluma dengan lahan milik Murman Effendi tahun 2008 lalu.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan Tersangka Perambahan Hutan dan 1 Unit Buldozer
Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni mengatakan, saat ini penyidik Jaksa Kejari Seluma sudah masuk pada pemeriksaan pemilik lahan awal sebelum dibebaskan oleh Pemkab Seluma hingga akhirnya dilakukan tukar guling lahan.
"Saat ini kami sudah memeriksa pemilik lahan di kawasan Kelurahan Sembayat Sebelum dibebaskan oleh Pemkab Seluma, kemudian ditukar oleh Pemkab Seluma dengan lahan milik Murman Effendi di kawasan Pematang Aur," tegas Kasi Pidsus, kemarin.
BACA JUGA:Transmisi PLN Sumatra Terganggu, Listrik Mati Total
Kasi Pidsus mengatakan, pemeriksaan pemilik lahan ini dilakukan untuk menelusuri asal usul lahan yang ditukar guling tersebut.
Karena dari keterangan sejumlah mantan pejabat di Seluma lahan di Pematang Aur sudah dibebaskan oleh Pemkab Seluma setelah pemekaran, dan Pemkab Bengkulu Selatan sebelum pemekaran. Namun ada lahan 19 hektar yang diakui oleh Murman Effendi sebagai miliknya.
Hingga kemudian ditukar dengan lahan milik Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat seluas 19 hektar.
BACA JUGA:Gaji Bulan Juni Belum Diterima, Pencairan TPG Tertunda, Ribuan Guru Meradang
"Dari keterangan sejumlah saksi, lahan di Pematang Aur itu sudah dibebaskan. Sehingga kami telusuri kembali asal usul lahan serta lahan yang diakui oleh Murman Effendi," ujar Kasi Pidsus.
Sementara itu dari kasus tukar guling lahan ini sebanyak 25 saksi sudah diperiksa oleh jaksa Kejari Seluma. Jaksa juga menargetkan segera melakukan penghitungan kerugian negara. (rwf)