BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan melakukan evaluasi kinerja ASN baik eselon dua, tiga maupun eselon empat pada akhir tahun. Hasil evaluasi menjadi dasar melakukan rotasi dan mutasi ASN. Selain ittu pengisian jabatan juga dilakukan untuk jabatan yang kosong.
BACA JUGA:Peluang Investasi di Bengkulu, Pulau Enggano Hingga Kopi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi mengatakan ada jabatan yang kosong yang ditinggal pensiun serta hasil dari evaluasi. "Kalau proses rotasi itu kan biasa saja dalam rangka penyegaran dan juga hasil dari evaluasi kinerja," kata Gunawan, Senin (20/11).
BACA JUGA:Kantor Pegadaian Syariah Diminta Fokus Salurkan KUR Untuk Warung di Sekolah
Saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dan menunggu petunjuk Gubernur. Nantinya dalam rotasi jabatan, masih menggunakan regulasi yang lama sembari menunggu produk turunan perubahan Undang-Undang ASN.
BACA JUGA:Dewan Nilai UMP Idealnya Naik 10 Persen
"Untuk perubahan undang-undangnya masih menunggu produk turuna. Kalaupun nanti sudah turun, kami siap mengikuti regulasi yang ada," sambung Gunawan.
BACA JUGA:Kondom Bekas Pakai Hingga Botol Miras Ditemukan di Stadion Mini, Kok Bisa ?
Seperti diketahui, pemerintah mencabut Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014 dan digantikan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Manajemen ASN akan dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai. (cia)