radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah memfinalkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2024 mendatang.
Program pembebasan pajak dan denda ini berlaku untuk kendaraan bermotor, roda empat atau lebih. Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Haryadi mengatakan, saat ini program tersebut sedang berproses.
BACA JUGA:Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Bengkulu Selatan: Sekda Minta Perhatikan Apa Yang Harus Dilakukan
"Untuk saat ini sedang berproses dan insya Allah TMT 1 Juni itu akan dimulai proses pemutihan," kata Hariyadi.
Untuk teknis pelaksanaan, dikatakan Hariyadi sama seperti tahun-tahun sebelumnya yakni pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mobil maupun program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan.
BACA JUGA:Besuk Guru PPPK Kaur yang Harus Jalani Amputasi, Rohidin Terenyuh Dengan Pengabdian Pendidik Ini
Pihaknya berharap program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 di wilayah Bengkulu dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Bengkulu.
"Target masyarakat yang masih belum taat terhadap pajak diminta untuk dapat melaksanakan kewajibannya membayar pajak," katanya.
BACA JUGA:Bupati Terima Kunker Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu
Hariyadi juga menghimbau kepada stakeholder terkait dan semua pihak yang agar ikut memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait program pemutihan pajak ini. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui program ini.
BACA JUGA:SK Pemberhentian Sementara Kades Dusun Baru Masih di Meja Bupati?
"Kami juga berharap masyarakat Bengkulu yang wajib pajak dan belum melakukan pembayaran pajak atau ada tunggakan pajak kendaraannya dapat memanfaatkan program ini," kata Haryadi. (cia)