radarselatan.bacakoran.co - Diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi harapan hampir seluruh tenaga honorer di Indonesia.
Namun tidak semua honerer bisa menggapai harapan itu, karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Revormasi Birokrasi (Menpan RB) sudah menetapkan tiga kategori honorer ini tidak bisa diangkat PPPK.
Peluang honorer yang masuk dalam 3 kategori itu untuk diangkat PPPK sudah tertutup, bahkan nomor tiga sangat menyakitkan karena merupakan kesalahan tenaga honorer sendiri.
BACA JUGA:Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Bengkulu Selatan: Sekda Minta Perhatikan Apa Yang Harus Dilakukan
Tiga kategori honorer ini sudah dianggap tidak layak untuk diangkat PPPK.
Berikut adalah 3 kategori honorer yang tidak bisa lagi diangkat PPPK
1. Telah mencapai batas usia pensiun
Bagi Tenaga Honorer yang sudah mencapai batas usia pensiun tidak dapat diangkat jadi PPPK.
2. Telah melanggar disiplin
Selanjutnya Tenaga Honorer yang telah melakukan pelanggaran disiplin.
Bagi Tenaga Honorer yang sudah melakukan hal ini jangan lagi berharap dapat diangkat jadi PPPK oleh Menpan RB
3. Tidak aktif melaksanakan tugas selama 3 bulan atau bahkan lebih
BACA JUGA:Besuk Guru PPPK Kaur yang Harus Jalani Amputasi, Rohidin Terenyuh Dengan Pengabdian Pendidik Ini
Yang terakhir adalah Tenaga Honorer yang sudah tidak bekerja selama 3 bulan berturut-turut atau bahkan lebih.
Jika Tenaga Honorer dengan kategori tersebut, maka dianggap tidak aktif sehingga tidak layak diangkat jadi PPPK. (**)