SK Pemberhentian Sementara Kades Dusun Baru Masih di Meja Bupati?

Jumat 17 May 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Meskipun hasil musyawarah bersama antara Pemkab Seluma dengan unsur Polres Seluma, Kejari, dan Kodim 0425 memutuskan pemberhentian sementara terhadap Ibran dari jabatannya sebagai Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. Namun sampai saat ini SK pemberhentian sementara masih di meja Bupati Seluma. 

Hal ini dibenarkan oleh Camat Ilir Talo, Zaiyadi Abdillah kemarin siang. Camat mengatakan SK nya masih diproses di Bagian Administrasi Hukum Pemkab Seluma. 

BACA JUGA:Disperkim Sosialisasikan Program Bedah Rumah

"Hasil rapat bersama beberapa waktu lalu memang memutuskan bahwa Kades Dusun Baru diberhentikan sementara dari jabatannya. Kemudian hasil rapat sudah diserahkan kepada Bupati Seluma. Untuk kemudian diterbitkan SK pemberhentiannya oleh Bupati Seluma," tegas Camat Ilir Talo, kemarin. 

BACA JUGA:Bupati Lepas 10 Calon Paskibraka Provinsi

Camat mengatakan setelah SK diterbitkan oleh Bupati Seluma, nantinya langsung akan diserahkan ke kecamatan dan disampaikan kepada Kades Dusun Baru. "Nanti setelah disampaikan oleh Bupati Seluma, selanjutnya akan langsung diserahkan kepada Kades Dusun Baru. Untuk SK pemberhentian sementaranya," tegas Camat Ilir Talo. 

BACA JUGA:Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Tutup Usia

Sementara itu, untuk jabatan Kades Dusun Baru nantinya akan ditunjuk Pelaksana tugas  Kades. Selama Kades Dusun Baru diberhentikan sementara dari jabatannya. 

BACA JUGA:Penetapan NIP 5 PPPK Provinsi Bengkulu Terkendala Administrasi

Seperti diketahui, alas an rencana pemberhentian sementara Ibran dari jabatan Kades Dusun Baru lantaran Kades dianggap membuat gaduh karena kasus dugaan perselingkuhan, serta dianggap arogan lantaran memberhentikan perangkat desa dari jabatnnya. Diantaranya memberhentikan Kepala Dusun (Kadus) I, kemudian bendahara desa, serta memberikan Surat Peringatan (SP) III kepada Sekdes Dusun Baru. (rwf)

Kategori :