radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Pelaksanaan Pilkada Seluma 2024 dipastikan tidak akan diikuti calon independen atau calon perseorangan.
Sampai batas akhir pendaftaran calon perseorangan, Minggu (12/5/2024), tidak ada calon yang mendaftar melalui jalur independen.
BACA JUGA:Hari Ini, 1209 Calon PPS Dites
Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan saat ini KPU Seluma sudah membuat berita acara. Nantinya akan disampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu dan ke KPU RI.
BACA JUGA:Soal Caleg Terpilih Maju Pilkada, KPU dan Bawaslu Beda pandangan
"Sampai batas waktu akhir pendaftaran untuk pilkada Seluma, tidak ada calon independen yang mendaftar. Kami juga sudah membuat berita acara," tegas Henri.
BACA JUGA:Belasan Balon Bupati Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Baru Satu Kembalikan Berkas
Lebih lanjut, Henri mengatakan selama ini memang tidak ada bakal calon perseorangan yang melakukan koordinasi ke KPU Seluma.
BACA JUGA:Tak ada Pendaftar, KPU Kaur Tutup Pendaftaran Balonbup Perseorangan
"Selama ini memang tidak ada bakal calon yang melakukan koordinasi soal pencalonan melalui jalur independen atau non partai," sambung Henri.
BACA JUGA:Pengembalian Formulir Pendaftaran Balon Bupati ke Partai Sepi, Balon Bupati Hanya Gertak?
Sesuai keputusan KPU Seluma, syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi Paslon Perseorangan dukungan KTP dari 10% atau 15.676 KTP dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Seluma pada pemilu 2024 yakni sebanyak 156.754 pemilih. (rwf)