radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Badan Pengawas {emilu (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sepertinya berbeda pandangan terkait caleg terpilih yang ingin maju di pilkada serentak 2024.
Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.
BACA JUGA:Belasan Balon Bupati Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Baru Satu Kembalikan Berkas
Hasyim menjelaskan pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Terbaru Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja justru menyampaikan pernyataan bertolak belakang. Rahmad Bagja menyatakan bahwa anggota legislatif (aleg) terpilih 2024 tetap harus mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon kepada daerah (Cakada) 2024.
BACA JUGA:Banjir Lahar Dingin Di Sumatera Barat Sebabkan 18 Titik jalan Nasional Rusak Parah, Ini Lokasinya
"Anggota legislatif tidak perlu mundur ketika mendaftar, tetapi harus mundur ketika ditetapkan jadi calon kepala daerah," kata Rahmat Bagja, di Bandarlampung, Selasa.
Dikatakan Bagja Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dibaca secara perlahan dan tidak boleh sepotong-sepotong membacanya, agar semua jelas melihat seluruh pertimbangannya. "Kalau demikian tidak perlu ada putusan MK yang mengamanatkan harus ada surat pernyataan pengunduran diri.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pencuri Ternak Kembali Beraksi di Pino Raya, Pelaku Hanya Sisakan Jeroan
Putusan itu tidak boleh dibaca sepotong-sepotong namun tetap kami akan bahas di rancangan Peraturan KPU Pencalonan," kata dia.
Menurutnya, pembahasan Peraturan PKPU Pencalonan, untuk menghindari adanya sengketa ataupun permasalahan pada proses Pilkada Serentak November 2024.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Seleksi JPT Pratama, Ini Kata Gubernur Bengkulu
"Jadi untuk menghindari, misalnya kalau tidak perlu mengundurkan diri, yang bersangkutan maju terus, tiba-tiba ada sengketa itu dan dibatalkan gara-gara tidak mundur, nah jadi masalah lagi kan," kata dia.
Sehingga, ia pun meminta kepada KPU terkait pernyataan mengenai Putusan MK terkait pencalonan lebih baik dihindari dahulu sampai PKPU pencalonannya ada.
BACA JUGA:Asyik... Tahun Depan Mobnas Camat Bakal Diganti Baru