radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Wabup Seluma Gustianto memberikan peringatan keras kepada Kades Dusun Baru yang memberhentikan dua perangkat desa. Yakni bendahara desa dan kepala dusun (kadus) I.
Wabup mengingatkan agar Kades tidak asal memecat perangkat desa.
BACA JUGA:Beras Bapang Priode April dan Mei Disalurkan, Totalnya 159.760 Kg
Termasuk rencana Kades Dusun Baru untuk memberhentikan Sekdes Dusun Baru, Hardiansyah. Wabup mengatakan pemberhentian perangkat desa memiliki mekanisme yang harus dilalui.
"Memang perangkat desa itu bertugas dan bekerja berdasarkan SK yang diterbitkan kades. Tapi kades tidak bisa serta merta memberhentikan tanpa ada kesalahan yang jelas. Semuanya ada mekanisme yang harus dilewati," tegas Wabup.
BACA JUGA:Percepat Penyaluran DAK Fisik 2024, KPPN Manna Gelar FGD Lingkup Pemda Semaku
BACA JUGA:Catat! Ini Berkas Penting Sebelum Daftarkan Anak Masuk Sekolah
Seharusnya setelah memberikan surat peringatan (SP) II, kades tetap memperhatikan kinerja perangkat desa. Apakah mengalami perbaikan atau tidak.
Jika tidak memiliki perbaikan, barulah diberi SP III. Pada pemberian SP III, perangkat desa juga masih harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja. Jika memang tidak ada perubahan, barulah perangkat desa diusulkan untuk diganti.
"Jadi dilihat terlebih dahulu, perubahan kinerja yang bersangkutan. Jika berubah ke arah lebih baik. Serta tetap melaksanakan tugas. Maka tidak ada alasan kades untuk memberhentikan perangkat. Semuanya ada aturan, kades tidak bisa sewenang wenang memberhentikan perangkat," ujar Wabup.
BACA JUGA:Balap Liar Semakin Resahkan Masyarakat, Polisi Turun ke Jalan
Terkait konflik di Desa Dusun Baru, wabup menjelaskan saat ini Pemkab Seluma masih mencari solusi terbaik.
Baik bagi kades, bagi masyarakat dan perangkat. Karena bagaimanapun masyarakat satu desa tentunya masih bersaudara.
"Saat ini kami masih mencari solusi terbaik," pungkas Wabup. (rwf)