radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan kembali melanjutkan program pemutihan pajak pada tahun ini. Sebelumnya program pemutihan pajak telah dilaksanakan sejak 2020.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengaku pihaknya menerima masukan dari masyarakat bahwa masih banyak yang membutuhkan program pemutihan pajak kendaraan.
BACA JUGA:Tim Dinkes Bengkulu Selatan Pantau Kondisi Korban Pasung di Kedurang
"Dampak pemutihan dari sisi pendapatan sangat positif sekali. Lalu juga ini menjadi penertiban untuk kendaraan yang belum membayar pajak," kata Gubernur, Selasa (7/5/2024).
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Haryadi mengatakan pemutihan pajak tahun ini akan dimulai pada Mei hingga akhir tahun mendatang.
Pemutihan pajak akan berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua atau motor maupun mobil. "Saya sudah berkoordinasi dengan pak Gubernur, dan pak Gubernur menyetujui," kata Haryadi.
BACA JUGA:HUT Kaur Tahun Ini Tanpa Turnamen Sepakbola
BACA JUGA:176 Peserta Dibagi 3 Sesi Ikuti CAT Seleksi PPK, Besok Diumumkan
Dia mengatakan program pemutihan pajak akan kembali digelar berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan.
Dari awal tahun sampai Mei serta refrensi di beberapa daerah yang masih melaksanakan pemutihan pajak, serta berdasarkan hasil rapat tim pembina samsat berkordinasi dengan pimpinan.
"Selain itu, program pemutihan pajak diadakan kembali atas desakan masyarakat yang menginginkan pemutihan pajak," tegas Haryadi.
BACA JUGA:Bertahan dengan Mengambang, Perangkat Desa Gedung Menung Selamat Dari Maut
Masyarakat yang menjadi wajib pajak diharapkan dapat menikmati program pemutihan pajak ini. Program ini diluncurkan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
"Diharapkan masyarakat menikmati program ini, targetnya wajib pajak ini adalah yang belum melakukan pembayaran pajak," pungkasnya. (cia)