Ini Cara Polisi Bengkulu Selatan Cegah Penyimpangan Penjualan BBM Subsidi

Jumat 03 May 2024 - 09:05 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi Ali K

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan bio solar masih sering disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Misalnya pertalite dan bio solar dijual eceran dengan harga lebih tinggi dengan tujuan untuk meraup keuntungan. Kondisi itu sering menyebabkan BBM di SPBU langka.

BACA JUGA:Triwulan II, Ekonomi Bengkulu Diperkirakan Menguat

Untuk mencegah penyimpangan penjualan BBM subsidi, Polres Bengkulu Selatan akan melakukan pengawasan maksimal. Setiap pembeli BBM bersubsidi di SPBU akan diawasi secara ketat.
Hal itu untuk memastikan warga yang membeli BBM bersubsidi sesuai kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah, serta BBM bersubsidi benar-benar digunakan untuk bahan bakar kendaraan sendiri, bukan untuk dijual lagi.

BACA JUGA:Empat Satwa Endemik Pulau Enggano di Bengkulu Terancam Punah, Maraknya Perburuan Jadi Penyebab Utamanya

“Anggota terus aktif melakukan pemantauan di SPBU, khususnya penjualan BBM bersubsidi. Tujuannya untuk memastikan pembeli BBM bersubsidi adalah masyarakat memang layak, dan benar-benar untuk kebutuhan operasional kendaraan, bukan untuk bisnis,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.

BACA JUGA:25 Anggota DPRD Kaur Terpilih Ditetapkan, Tunggu Jadwal Pelantikan

Dikatakan Sarmadi, berdasarkan pantuan pihaknya di SPBU penjualan BBM subsidi sudah normal.
Apalagi pihak SPBU telah menerapkan kode My Pertamina. Penerapan kode itu membatasi pembeli BBM subsidi. Tidak boleh lagi pembeli BBM subsidi antre lebih dari satu kali dalam tempo 24 jam.

BACA JUGA:Ditetapkan, Ini 30 Anggota DPRD Seluma Periode 2024-2029

“Untuk saat ini, penjualan BBM di SPBU relatif normal. Antrean pun tidak terlalu panjang seperti biasanya,” ujar Sarmadi.
Dalam kegiatan sambang di SPBU, polisi terus mengingatkan kepada manajemen SPBU agar melakukan penjualan BBM subsidi sesuai aturan.
Jangan sampai SPBU melakukan cara curang ataupun cara lain. Jika hal itu terjadi, polisi akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Resmi Ditetapkan KPU, Ini 25 DPRD Bengkulu Selatan Terpilih

(yoh)

Kategori :