radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Satgas Unit Pembera tasan Pungutan (UPP) menargetkan 10 kanupaten/kota di wilayah Provinsi Bengkulu bebas dari pungutan liar.
BACA JUGA:1.700 Satuan Pendidikan di Bengkulu Terakreditasi A
Dari 10 Kabupaten/kota, sejumlah wilayah telah dicanangkan menjadi daerah bebas pungli, antara lain Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Teddy Rahman Resmi Daftar ke PDIP
Irwasda Polda Bengkulu Kombes Pol Asep Teddy, S.IK, MM berharap tahun 2024 ini ada kabupaten/kota lain di Bengkulu yang siap mencanangkan bebas pungli. “Pencanangan kabupaten/kota bebas pungli ini menindaklanjuti perintah Menkopolhukam RI selaku penanggung jawab satgas saber pungli,” kata Asep, Rabu (24/4).
BACA JUGA:Pendaftaran Kuliah Gratis Kuota Kecamatan Ditutup, Tembus 165 Peserta
Asep mengatakan, kegiatan pencanangan kabupaten/kota bebas pungli ini bisa diikuti oleh unit pemberantasan pungli atau satgas pemberantasan pungli ini dibentuk berdasarkan Perpres ri nomor 87 tahun 2016. Pihaknya juga mengingatkan kepada para kapokja dan kepala UPP kabupaten/kota, sesuai dengan arahan satgas saber pungli pusat tahun 2023 tentang target penindakan yang harus dicapai yaitu satu bulan satu kasus.
BACA JUGA:Peluang Usaha Di Pedesaan, Modal Kecil, Panen Setiap Minggu, Bisa Menghasilkan Uang Jutaan Rupiah
“Untuk itu perlu kerjasama dari seluruh anggota yang tergabung dalam pokja sesuai dengan SOP yang sudah ada dimasing-masing upp, agar apa yang menjadi target kegiatan bisa tercapai dengan optimal,” pungkasnya.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Pembiayaan Syariah Mobil Honda Brio Tahun 2024, Cicilan Mulai Rp 3 Juta Perbulan
(cia)