BENGKULU - Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap AW (32), warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu karena menjual narkotika jenis sabu. Tersangka menjual narkotika jenis sabu itu ke kawsan lokalisasi.
Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan S.IK menjelaskan, penangkapan kepada tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. "Pelaku kita tangkap pada Minggu, 12 November di kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu," kata Tonny, Jumat (17/11).
Dijelaskan Tonny, berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu itu sudah tiga kali dijual ke kawasan lokalisasi. AW sudah satu buan terakhir menjual narkoba di kawasan lokalisasi. Narkoba itu dijual dengan harga Rp200 ribu per paketnya.
"Pelaku merupakan residivis dan mendapatkan barang itu dari Mr X yang masih kita lakukan pendalaman," kata Tonny. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor serta uang Rp150 ribu.
Pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling seikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 Miliar sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cia)