radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Eks atau mantan bendahara desa (Bendes) Durian Seginim Kecamatan Seginim, Dodi Setiawan, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu karena terbukti korupsi dana desa.
Dodi Setiawan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsidiar 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp186 juta. Kasus ini hanya menjerat eks Bendes Durian Seginim tanpa melibatkan Kades.
BACA JUGA:PDIP Buka Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Hingga 31 Mei
Hal itu menimbulkan sorotan banyak pihak. Publik merasa “aneh” bendahara desa bisa menyimpangkan anggaran dana desa sendirian, tanpa peran pihak lain.
Salah satunya peranan Kades Durian Seginim pada tahun 2020-2021. Apakah Kades Durian Seginim akan selamat dari perkara ini?
BACA JUGA:Lakukan Pelanggaran Amoral, Ketua BPD Gindo Suli (Tak) Disanksi?
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan yang lengkap dari pengadilan untuk memastikan tindak lanjut perkara korupsi DD Durian Seginim. Pihaknya belum memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat atau tersangkanya memang hanya satu orang.
“Kami baru menerima petikan putusan saja. Salinan putusan yang lengkap belum ada. Kami masih menunggu salinan putusan yang lengkap. Setelah itu putusan tersebut akan dibaca secara rinci, apakah ada disebut pihak lain yang terlibat atau tidak,” ujar Kasi Intel.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Belanja Operasional Seluma, Diduga Ada SPj Fiktif
Kasi Intel belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru atau tidak dalam perkara penyimpangan anggaran dana desa tersebut. Pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut setelah mengkaji salinan putuan pengadilan.
Untuk diketahui, DD Durian Seginim yang diselewengkan adalah adalah DD tahun anggaran 2020-2021 yang berjumlah sekitar Rp2 miliar.
BACA JUGA:Sebanyak 138 TKD Terima Perpanjangan SK, Gusnan: TKD Harus Berikan Pelayanan Maksimal di Desa!
Dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara sebesar Rp262 juta. Kerugian negara ini timbul dari beberapa kegiatan fiktif dan kegiatan fisik yang tidak selesai 100 persen.
Dodi Setiawan yang ketika itu menjabat sebagai Bendahara Desa mengaku uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan pribadi.
BACA JUGA:Sebakas Bakal Jadi Hutan Adat, Masyarakat Boleh Kelola, Tapi....
(yoh)