TAIS - Jaksa Kejari Seluma terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada 2008 lalu. Jaksa sudah memanggil sejumlah mantan pejabat lingkungan Pemkab Seluma yang menjabat pada 2008.
BACA JUGA:Warem Yang Dibongkar Malah Dibangunan Permanen, Rijono: Segera Dicek
Antaranya Herkules Jeraim yang saat itu menjabat Asisten II, Syaiful Anwar Dali yang menjabat Asisten I sekaligus pernah menjabat Sekda Seluma pada 2011. Kemudian Nurdin Jauhari yang pernah menjabat Asisten III pada 2008 dan dua pejabat lainnya Wahludin serta Nazirin.
BACA JUGA:Bupati Serahkan Bronjong, Produktivitas Diharapkan Meningkat
Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengungkapkan, dari keterangan sejumlah mantan pejabat yang dimintai keterangan, mereka kompak menegaskan tidak mengetahui perihal proses tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada 2008. "Mereka juga mengaku tidak mengetahui soal kajian ataupun tim penilai terkait tukar guling lahan yang dilakukan," tegas Ahmad Gufroni.
BACA JUGA:Tiga Mantan Pejabat Sekretariat DPRD Seluma Jadi Tersangka, Ditahan!
Lebih lanjut, Ahmad Gufroni mengatakan para mantan pejabat ini juga menegaskan tidak pernah menjadi tim penelaah SK ataupun mengetahui terkait penerbitan SK penetapan tukar guling lahan antara Pemkab Seluma-Murman Effendi seluas 19 hektar tersebut.
"Mereka bahkan mengaku tidak pernah dilibatkan (dalam telaah maupun penerbitan SK tukar guling lahan)," ujar Ahmad Gufroni. Hal ini setidaknya mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tukar guling lahan antara Pemkab Seluma-Murman Effendi tersebut.
Seperti diketahui Jaksa Kejari Seluma menduga terjadi tindakan melawan hukum pada proses tukar guling lahan antara lahan milik Murman Effendi di kawasan Pematang Aur dengan lahan milik Pemkab Seluma di kawasan Kelurahan Sembayat. Hal ini dikarenakan pada prosesnya tidak melibatkan tim penilai lahan serta diduga tanpa kajian sama sekali. (rwf)