Sebanyak 138 TKD Terima Perpanjangan SK, Gusnan: TKD Harus Berikan Pelayanan Maksimal di Desa!

Kamis 18 Apr 2024 - 19:30 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyerahkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kesehatan Desa (TKD) kepada 138 tenaga bidan maupun perawat desa.

Penyerahan SK perpanjangan tugas tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi didampingi Kepala Dinkes, Didi Ruslan di Balai Sekundang Setungguan, kemarin (18/4/2024). 

BACA JUGA:Sebakas Bakal Jadi Hutan Adat, Masyarakat Boleh Kelola, Tapi....

BACA JUGA:Bandel, PKL di Kawasan Lapangan Merdeka Ditegur Satpol PP

Dalam arahannya, Bupati Gusnan Mulyadi mengharapkan para TKD sesuai tugasnya dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi setiap warga desa yang membutuhkan.

Selain itu, juga memberikan pelayanan dan perhatian khusus bagi warga yang menderita penyakit kronis, dan pendampingan rutin bagi warga sakit.

BACA JUGA:Hibah 40 Persen Dana Pilkada Seluma Tuntas

BACA JUGA:Keluarga Harmonis, Kunci Bahagia di Dunia Akhirat

"Setiap tenaga kesehatan desa harus proaktif memberikan perawatan warganya yang sakit, termasuk para TKD harus jadi promotor kesehatan lingkung,

apalagi saat ini Bengkulu Selatan sedang ditimpa penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Jaga harus lakukan pencegahan agar tidak berkembang, dengan mengajak menjaga kesbersihan," kata Gusnan.

BACA JUGA:Usia Lebaran Penjualan Materai Meningkat Tajam

Disampaikan Gusnan, keberadaan TKD merupakan program unggulan Pemkab Bengkulu Selatan dibidang kesehatan dalam upaya untuk peningkatan pelayanan kesehatan warga di tingkat desa.

Apalagi proses perekrutan tenaga kesehatan dari desa dan kewenangan Dinkes, sehingga yang menilai kinerja TKD bukan hanya Pemdes semata tetapi juga dari Dinas Kesehatan.

BACA JUGA:Diduga Tipu Warga Rp 234 Juta, Oknum Polisi Ditahan Jaksa

"Jika ada laporan kinerja TKD buruk maka bisa dievaluasi. Dengan SK yang ditandatangani Bupati yang diterbitkan pemerintah daerah, secara tidak lansung kalian tercatat sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang juga dapat menjadi prasyarat mengikuti seleksi PPPK nantinya," sambung Gusnan.

Kategori :