radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Saat ini sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait hal itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menjalankan apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena KPU menilai putusan MK bersifat erga omnes yang wajib untuk dilaksanakan.
BACA JUGA:Persaingan Pilkada Bengkulu Selatan Diprediksi Bakal Sengit, Bisa Jadi Muncul “Kuda Hitam”
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU tidak ingin berspekulasi termasuk menanggapi isu tentang kemungkinan kemungkinan yang akan terjadi.
"Putusan MK berkaitan PHPU itu bersifat final dan mengikat, erga omnes, jadi apapun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh UU Pemilu untuk melaksanakannya," kata Idham Holik kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
BACA JUGA:Ilmuan Menyebut Indonesia Akan Mengalami Gerhana Matahari Total, Ini Prediksi Waktunya
Dia menjelaskan sebagaimana diatur pasal 475 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 mewajibkan KPU untuk menindaklanjuti putusan MK.
KPU telah melaksanakan tahapan Pilpres sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Idham optimis MK dapat memutus perkara sengketa Pilpres dengan bijak.
"Tapi kami yakin bahwa apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan sudah seusai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam UU Pemilu," ujarnya.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Pastikan Pembangunan Jalan Tol Dilanjutkan
Dia juga menambahkan KPU juga tidak bisa merespon opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum.
Sebagaimana diketahui, MK akan memutus perkara sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April mendatang. Saat ini, MK tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim. (**)