radarselatan.bacakoran.co - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membuka kesempatan kepada pemuda pemudi yang ingin mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
Penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024 telah resmi dibuka, 4 hingga 25 April 2024. Simak persyaratan dan ketentuanya di bawah ini.
Pendaftaran Bintara Polri Gelombang II tetap dilakukan secara daring melalui situs resmi https://penerimaan.polri.go.id/.
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran online, peserta diwajibkan untuk melakukan verifikasi langsung ke Polres atau Polda setempat.
BACA JUGA:Mudik Kampung Halaman, Mobil Warga Bengkulu Selatan Masuk Jurang
Bintara Polri terbuka luas bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) baik pria dan wanita. Baik lulusan SMA/sederajat dan perguruan tinggi dari D1, D2, D3, D4 dan S1 dengan kuota pendaftar sebanyak 12.800 orang.
BACA JUGA:Tanpa Solusi, Rumah Warga di Kembang Mumpo Akhirnya Amblas
Dikutip dari situs resmi https://humaspolri.go.id/ terdapat lima golongan pangkat yang bisa dipilih pendaftar, yaitu:
1. Bintara Polisi Tugas Umum (PTU)
2. Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes)
3. Bintara Kompetensi Khusus Hukum
4. Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI
5. Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata
Setiap golongan pangkat tersebut memiliki kriteria khusus, terutama tentang latar belakang pendidikan.