Polri Rekrut Bintara Gelombang II, Simak Persyaratannya

Sabtu 06 Apr 2024 - 18:01 WIB
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membuka kesempatan kepada pemuda pemudi yang ingin mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.

Penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024 telah resmi dibuka, 4 hingga 25 April 2024. Simak persyaratan dan ketentuanya di bawah ini.

BACA JUGA:Mudik, Mobil Warga Bengkulu Selatan Masuk Jurang: Innalillahiwainnailaihirojiun! Si Bayi Meninggal Dunia

Pendaftaran Bintara Polri Gelombang II tetap dilakukan secara daring melalui situs resmi https://penerimaan.polri.go.id/.

Setelah menyelesaikan proses pendaftaran online, peserta diwajibkan untuk melakukan verifikasi langsung ke Polres atau Polda setempat.

BACA JUGA:Mudik Kampung Halaman, Mobil Warga Bengkulu Selatan Masuk Jurang

Bintara Polri terbuka luas bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) baik pria dan wanita. Baik lulusan SMA/sederajat dan perguruan tinggi dari D1, D2, D3, D4 dan S1 dengan kuota pendaftar sebanyak 12.800 orang.

BACA JUGA:Tanpa Solusi, Rumah Warga di Kembang Mumpo Akhirnya Amblas

Dikutip dari situs resmi https://humaspolri.go.id/ terdapat lima golongan pangkat yang bisa dipilih pendaftar, yaitu:

1. Bintara Polisi Tugas Umum (PTU)

2. Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes)

3. Bintara Kompetensi Khusus Hukum

4. Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI

5. Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata

Setiap golongan pangkat tersebut memiliki kriteria khusus, terutama tentang latar belakang pendidikan.

Kategori :