Motor Pengangkut Sampah Kelurahan Gunung Ayu Belum Beroperasi, Buang Sampah Di TPA Padang Gilang Bayar

Jumat 05 Apr 2024 - 09:19 WIB
Reporter : sahri senadi
Editor : sahri senadi

Seharusnya Kelurahan Gunung Ayu harus menjalin perjanjian kerjasama terlebih dahulu dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Bengkulu Selatan sebagai dasar pengangkutan sampah.

BACA JUGA:Pelaku Usaha Wajib Tahu, Penyampaian LKPM Triwulan I Dua Pekan Lagi

Kendala yang kedua, ternyata membuang sampah di TPA Padang Gilang itu dikenakan biaya Rp 5 ribu untuk setiap Kepala Keluarga (KK) setiap bulannya.

Dengan adanya kewajiban membayar itu Wiwin merasa keberatan, karena iuran yang diambil dari masyarakat Rp 10 ribu itu akan habis untuk biaya operasional dan membayar ke pihak pengelola TPA saja.

"Bayangkan iuran sebulan Rp 10 ribu, biaya operasional untuk BBM armada pengangkut, kemudian untuk uang kas biaya perawatan kendaraan seperti ganti oli dan biaya penyusutan, ditambah lagi bayar ke TPA. Berarti saya yang bekerja tidak mendapat apa apa lagi," kata Wiwin.

Wiwin mengaku sudah datang langsung ke TPA Padang Gilang, tujuannya untuk memastikan kondisi di lapangan sebelum dia memulai mengangkut sampah.

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Di Seluma, Rp 11 Miliar Untuk Ruas Jalan Desa Lubuk Resam

"Kalau akses menuju TPA bagus, yang jadi kendala saat ini itu yang saya jelaskan tadi," kata Wiwin. (stb)

Kategori :