TALO - Untuk meminimalisir kasus kriminal seperti perkelahian, mabuk-mabukan, pencurian dan kejahatan lainnya, seluruh pemerintah desa dan kecamatan di wilayah Talo sepakat melarang pesta pada malam hari. Seluruh kegiatan yang melibatkan alat musik seperti organ tunggal dan band dilarang digelar malam hari. Baik itu untuk memeriahkan pesta pernikahan maupun dalam rangka kegiatan hiburan momen lainnya.
Kesepakatan ini merupakan keputusan rapat bersama antara Kecamatan Talo, Polsek Talo, serta seluruh kades di wilayah Kecamatan Talo. Keputusan ini segera disosialisasikan kepada masyarakat. Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK melalui Kapolsek Talo Iptu Haryanto mengatakan kesepakatan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. "Sudah disepakati bersama. Jika ada hajatan, kemudian akan menggunakan organ tunggal. Maka pemilik rumah harus mengurus izin ke kepolisian satu minggu sebelum acara. Kemudian pemilik rumah juga harus bersedia bertanggungjawab terhadap apapun yang terjadi. Serta kegiatan hajatan yang menggunakan musik seperti organ tunggal hanya boleh siang hari," tegas Kapolsek Talo siang kemarin. Kapolsek mengatakan kesepakatan ini dilakukan demi kebaikan bersama. Serta menciptakan situasi yang ama, kondusif serta mencegah tindakan kriminal. Terpisah, Camat Talo, Yuniko Sosiawan mengatakan Kecamatan Talo menyambut baik atas kesepakatan tersebut. Serta kecamatan sudah meminta seluruh kepala desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Tujuannya baik, demi keamanan bersama. Serta setiap kegiatan hajatan jangan sampai ada aktivitas mabuk-mabuk an atau bahkan perjudian. Kesepakatan ini harus menjadi perhatian bersama," pungkas Camat Talo. (rwf)
Kategori :