radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Unit Tipikor Polres Seluma menghentikan pengusutan dugaan korupsi dana fiskal stunting sebesar Rp 5,7 miliar.
Penghentian pengusutan ini lantaran saat ini kasusnya juga sudah ditangani oleh Jaksa Kejari Seluma.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Di Seluma, Rp 11 Miliar Untuk Ruas Jalan Desa Lubuk Resam
Hal ini disampaikan Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo siang kemarin.
Meskipun penyidik Unit Tipikor sudah memanggil seluruh pihak terkait pengelolaan dana stunting. Namun sesuai kesepakatan, untuk saat ini pengusutannya akan dilakukan oleh Kejari Seluma.
BACA JUGA:Jasad Wanita di Sungai Lampung Dipastikan Bukan Warga Bengkulu Selatan
"Jadi kami sudah menandatangani kerja sama. Terkait pengusutan kasus korupsi. Apabila salah satu APH sudah menangani perkaranya, maka penyidikan tidak akan dilanjutkan.
Nah, saat ini kami serahkan sepenuhnya kepada Kejari Seluma. Hal ini juga berdasarkan keputusan dari pimpinan dalam hal ini Kapolres Seluma," tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Personel Gabungan Siap Amankan Arus Mudik di Kaur
Sementara itu sebelumnya sejumlah saksi sudah dipanggil. Bahkan Sekda Seluma H Hadianto selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga sudah dipanggil untuk klarifikasi.
Serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Seluma. "Kalau untuk saksi total sudah ada 15 orang yang kami panggi. Namun saat ini penyelidikannya kami hentikan," ujarnya.
BACA JUGA:Petasan, Miras Hingga Sajam Dimusnahkan Polres Kaur
Terpisah, Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni mengatakan, pengusutan dugaan korupsi dana stunting akan dilanjutkan setelah lebaran nanti.
Karena saat ini Jaksa Kejari Seluma masih fokus pada pengusutan dugaan korupsi tukar guling lahan. "Untuk pengusutan dugaan korupsi dana fiskal stunting nanti akan kami lanjutkan setelah lebaran," pungkas Kasi Pidsus. (rwf)