Petasan, Miras Hingga Sajam Dimusnahkan Polres Kaur
MUSNAHKAN: Polres Kaur musnahkan barang bukti yang disita saat Operasi Pekat Nala 2024-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakora.co, BINTUHAN - Ratusan petasan dan minuman keras (Miras) berbagai merek dimusnahkan dalam giat pemusnahan barang bukti yang digelar Polres Kaur, Rabu (3/4).
Selain petasan dan Miras, senjata tajam (Sajam) juga ikut dimusnahkan pada kesempatan menjelang Lebaran tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH, Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK, M.Si, jajaran Forkopimda dan tokoh agama serta sejumlah tamu undangan lainya usai pelaksanaan gelar pasukan Operasi Ketupat Nala 2024.
BACA JUGA:Hadapi Idul Fitri, Besok Ram Sawit Terakhir Terima TBS, Harga Tetap Stabil
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil operasi pekat nala menjelang dan selama bulan ramadhan ini,” kata Kapolres AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si, disela-sela pemusnahan hasil barang bukti operasi pekat, Rabu 3 April 2024.
Dikatakan Kapolres, barang bukti yang dimusnahkan 107 botol miras dengan rincian 50 botol miras jenis Vodka, 4 botol jenis markas, 7 botol merek anggur merah dan 20 liter tuak.
BACA JUGA:JANGAN KHAWATIR! BBM di Bengkulu Selatan Dipastikan Tak Bercampur dan Sesuai Takaran
Kemudian 900 butir petasan korek. Pemusnahan ini merupakan sebagai wujud komitmen aparat kepolisian di Kaur dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum.
“Kita ketahui peredaran miras sendiri dirasa meresahkan masyarakat. Karena keberadaan miras ini hampir terjadi wilayah Kaur. Harapan kita dengan giat ini peredaran Miras di Kaur ini dapat ditekan,” harapnya.
BACA JUGA:2.236 Personel Disiagakan Dalam Operasi Nala
Ditambahkannya, razia ini akan terus dilakukan sampai dengan perayaan dan pasca idul Fitri. Kegiatan yang digelar sebagai bentuk keseriusan dari Polres Kaur dalam memberantas peredaran miras dan petasan di wilayah hukum Polres Sumedang selama bulan Ramadan serta jelang hari raya Idul Fitri 1445 H.
"Saya mengajak seluruh anggota di wilayah hukum Polres Kaur, anggota TNI, pemerintah dan segenap elemen masyarakat untuk kiranya bisa bersama-sama menjauhi serta memberantas miras dan petasan ini,” tutupnya.
BACA JUGA:Alhamdulillah, THR ASN Rp 22 Miliar Mulai Dicairkan
(jul)