radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan aparat Sat Reskrim Polres Seluma berhasil mengamankan ratusan botol miras yang dijual secara ilegal.
Selain ratusan botol miras berbagai merek, aparat Polres Seluma juga menyita 7 jerigen minuman tradisional jenis tuak.
BACA JUGA:Curi Besi Milik PT. SSL, Dua Warga Seluma Ditangkap
BACA JUGA:SK Pemberhentian Kades Dusun Baru, Tunggu RDP II DPRD Seluma
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insani mengatakan miras disita dari sejumlah warung yang kedapatan menjual miras secara ilegal.
"Dari pengeledahan yang kami lakukan, kami masih menemukan sejumlah warung yang menjual miras berbagai merek. Jadi semuanya kami sita, kami amankan," tegas Wakapolres.
BACA JUGA:Siswi SMP Hamil 3 Bulan, Siswa SMA di Kaur Diamankan Polisi
Sedangkan untuk 7 jerigen tuak, diamankan dari Desa Purbosari. Selama ini Desa Purbosari dikenal sebagai desa penghasil tuak.
"Dari operasi pekat juga disita tuak sebanyak 7 jerigen dari Desa Purbosari. Tuak ini diproduksi oleh masyarakat setempat," tegasnya.
BACA JUGA:Sempat Lumpuh 3 Jam, Akses Manna - Pagar Alam Kembali Lancar, BPBD Ingatkan Potensi Longsor Susulan
Wakapolres mengatakan karena sejauh ini tidak ada pidana yang mengatur tentang minuman keras termasuk tuak, masyarakat yang masih menjual miras dan tuak hanya diberikan teguran. "Untuk masyarakat sebagai penjualnya, hanya kami berikan teguran saja," pungkas Wakapolres. (rwf)