Curi Besi Milik PT. SSL, Dua Warga Seluma Ditangkap

Dua tersangka yang ditangkap karena kedapatan mencuri besi milik PT. SSL: Curi Besi Milik PT SSL Dua Warga Seluma Ditangkap-fauzan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Lantaran kedapatan mencuri besi milik PT. Seluma Sawit Lestari (SSL) di Kecamatan Sukaraja, RH (25) warga Desa Sakaian Kecamatan Lubuk Sandi dan Ir (21) warga Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi ditangkap polisi. Keduanya ditangkap aparat Polsek Sukaraja bersama Satpam PT. SSL.

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Wakapolres Kompol Tatar Insani mengatakan kedua tersangka ditangkap karena kedapatan mencuri dua batang besi WF 300 dalam bentuk segitiga, dua batang besi CNP 150 kegunaan,

BACA JUGA:SK Pemberhentian Kades Dusun Baru, Tunggu RDP II DPRD Seluma

BACA JUGA:Siswi SMP Hamil 3 Bulan, Siswa SMA di Kaur Diamankan Polisi

kemudian satu batang besi Palt trif dalam bentuk lis, satu batang besi diameter 16 mm polos yang dipotong-potong menjadi 17 (tujuh belas) potong. Kemudian empat potong besi bekas yang tidak digunakan atau besi rongsokan.

"Saat akan membawa besi hasil curian, aksi mereka diketahui Security PT SSL. Serta langsung menghubungi personel Polsek Sukaraja. Selanjutnya kedua tersangka langsung ditangkap," tegas Wakapolres.

BACA JUGA:Sempat Lumpuh 3 Jam, Akses Manna - Pagar Alam Kembali Lancar, BPBD Ingatkan Potensi Longsor Susulan

Wakapolres mengatakan kedua tersangka datang ke pabrik PT SSL menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi.

Setelah sampai di area pabrik, keduanya masuk ke dalam area pabrik dan mengambil barang-barang berupa besi milik PT. SSL.

BACA JUGA:Akses Manna - Pagar Alam Tertimbun Longsor, Mobil Belum Bisa Lewat, Waspada Longsor Susulan

Namun setelah terkumpul di luar area pabrik, saat mau mengangkat barang-barang berupa besi tersebut menggunakan sepeda motor, keduanya kepergok Security PT. SSL dan dibekuk.

"Kedua tersangka dijerat 363 Ayat (1) butir ke 4 KUHP.  Dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkas Wakapolres. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan