Pemkab Kaur Membolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Namun Ini Syaratnya

Selasa 02 Apr 2024 - 19:42 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Sahri Senadi

BACA JUGA:Warga Dilarang Buang Sampah Sembarangan, Bupati: Terapkan Pola Hidup Sehat

“Mobil dinas yang dipakai untuk mudik harus berplat merah, jangan diganti dengan plat hitam, dan itu harus dirawat dengan baik,” tutupnya. (jul)

Kategori :